Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2015, 07:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Langkah itu dilakukan setelah Pimpinan KPK mengaku kalah menyikapi putusan praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan penetapan tersangka Budi tidak sah. KPK dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu.

Budi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK pun "kebanjiran" dukungan agar melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. PK diharapkan dapat meluruskan putusan Sarpin sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

Aksi protes pelimpahan kasus Budi pun dilakukan oleh para pegawai KPK. Mereka kemudian meminta Pimpinan KPK mengajukan PK ke MA sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Tak hanya pegawai KPK, dukungan PK pun mengalir dari para mantan pimpinan KPK, seperti Busyro Muqoddas, Said Zainal Abidin, dan Tumpak Hatorangan Panggabean. Mereka telah menyampaikan dukungan langsung ke pimpinan KPK.

"Akan PK. Semua sudah setuju, tetapi keputusan ada di pimpinan," kata mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahuwa.

Abdullah menilai, hakim Sarpin memang telah menyalahi kewenangannya. Pasalnya, domain praperadilan tidak untuk menyidangkan penetapan tersangka. Dia meyakini, dengan PK akan ada pelajaran berharga yang dapat diambil oleh masyarakat.

"Ini pendidikan politik dan hukum bahwa praperadilan tidak bisa segampang itu mengambil keputusan," ucap Abdullah.

Namun, MA menunjukkan sinyalemen bahwa pengajuan PK oleh KPK akan ditolak. Juru bicara MA, Hakim Agung Suhadi, mengatakan bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau hak warisnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP Pernyataan Suhadi ditentang oleh Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri. Menurut dia, majelis hakim baru dapat memutuskan apakah permohonan ditolak atau diterima setelah masuk ke tahap persidangan.

"Tidak boleh ngomong gitu. Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada, hukum tidak jelas," ujar Taufiq.

Taufiq mengatakan, MA tetap harus menerima berkas permohonan jika KPK jadi mengajukan PK. Jika MA menyatakan menolak sebelum KPK mengajukan PK, Taufiq menilai MA berpotensi melanggar etik.

"Ya, tetap harus diterima. Itu potensi masuk ke majelis pengadilan. Tidak boleh memutus sebelum putusan," kata Taufiq.

Belum diputuskan

Sementara itu, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK belum memutuskan apakah nantinya mengajukan PK atau tidak. Pimpinan KPK masih akan membahasnya dalam rapat pimpinan.

"Masih akan dirapimkan dulu," ujar Johan.

Ketua sementara KPK Taufiequrahman Ruki berkeyakinan bahwa KPK tidak berwenang mengajukan praperadilan. Menurut dia, domain praperadilan terletak pada hukum acara pidana, sedangkan PK pada hukum pidana materi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com