JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengatakan, hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait dualisme Partai Golkar salah alamat. Menurut Patrice, protes harusnya dilayangkan ke Mahkamah Partai Golkar.
Pasalnya, Menkumham hanya menjalankan Undang-Undang setelah perselisihan diselesaikan lewat Mahkamah Partai.
“Harusnya yang disalahkan itu Mahkamah Partai Golkar, karena Mahkamah Partai telah memutuskan perkaranya, bukan kemudian menyalahkan Menkumham. Pak Yasonna telah memutuskannya berdasar UU. Dia telah bertindak benar karena keputusan Mahkamah Partai telah memenangkan kubu Agung Laksono,” kata Patrice, Kamis (26/3).
Patrice menjelaskan, Mahkamah Partai sudah memutuskan untuk mengakui kepengurusan Agung Laksono. Agung pun sudah menjalankan amanat Mahkamah Partai dengan menyusun kepengurusan baru yang turut mengakomodir kubu Aburizal Bakrie. Justru aneh apabila Menkumham tak menjalankan amanat partai dan memenangkan kubu Aburizal.
“Jadi menurut kami, keputusan pak Yasonna itu sudah berdasar dan benar adanya,” ucapnya.
Karena itu, lanjut Patrice, Nasdem tidak akan ikut mengajukan hak angket bersama Koalisi Merah Putih. Apalagi, masalah ini juga hanya menyangkut kelompok tertentu, bukan menyangkut masalah masyarakat luas.
“Menurut hemat kami, hak angket itu terlalu berlebihan, itu salah sasaran, dan bukan bicara tentang kepentingan bangsa dan negara. Kita tidak boleh terjebak pada persoalan-persoalan yang membuat agenda demokrasi menjadi terhambat," ujar Anggota Komisi III DPR itu.
Patrice menjelaskan, hingga saat ini sejumlah masalah masih mengganggu kehidupan masyarakat, di antaranya kemiskinan, pendidikan yang tidak layak, dan banyaknya pengangguran. Semangat untuk memperjuangkan berbagai masalah itu, kata dia, adalah hal yang paling utama.
"Sebagai politisi kita tidak boleh lebih sibuk mengurusi hal-hal yang tidak produktif, bangsa ini mempercayakan masa depan bangsa ini kepada kita, jadi kita mesti bekerja denga benar,” ujar Patrice.
Hak angket digulirkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie bersama fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, kecuali Partai Amanat Nasional. KMP menganggap Menkumham telah bertindak sewenang-wenang dengan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. (Baca: Fadli Zon: Kalau Saya Presiden, Saya Pecat Yasonna Hari Ini)
KMP juga mempermasalahkan keputusan Menkumham yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy. (Baca: Kubu Agung Disahkan, Fraksi Parpol di KMP Pastikan Gunakan Hak Angket)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.