JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PKB di MPR, Lukman Edy menyatakan, hingga kini fraksinya masih menunggu sikap dari DPP terkait pengajuan hak angket ke Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Meski demikian, ia mengatakan, ada keinginan untuk menolak pengajuan hak angket tersebut di fraksinya.
"Kemarin saya tanya ke pimpinan fraksi (di DPR), ya kita akan tolak. Cuma kita lihat dulu perkembangan terakhir seperti apa," kata Lukman saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Kamis (26/3/2015).
Ia menambahkan, jika nanti sudah ada sikap resmi dari DPP PKB, maka fraksi akan merumuskan sejumlah alasan mengapa menolak atau menerima usulan pengajuan hak angket tersebut. Perumusan itu nantinya akan dibahas di dalam rapat pleno fraksi.
Lebih jauh, ia menilai, pengajuan hak angket kepada Menkumham terlalu jauh. Pasalnya, angket itu diajukan hanya untuk menyikapi keputusan Yasonna terhadap dualisme kepemimpinan di tubuh partai politik.
"Ya kita anggap terlalu jauh saja. Urusan internal parpol dibawa ke ranah DPR," katanya.
Sebanyak 116 anggota DPR telah menandatangani pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait keputusannya menyikapi dualisme Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.
Hak angket tersebut telah resmi diserahkan pada Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu (25/3/2015) malam. Sementara itu, Wakil Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid mengatakan, kepengurusannya telah melayangkan gugatan kepada Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/3/2015). Pihaknya menyesali keputusan yang diambil Menkumham, yang dianggap sewenang-wenang, karena mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.