Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Denny Indrayana Sebut Banyak Pelanggaran Administrasi oleh Penyidik

Kompas.com - 26/03/2015, 12:50 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Nurkholis Hidayat, mengklaim ada banyak maladministrasi yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam menangani kasus dugaan korupsi oleh Denny. Menurut Nurkholis, apa yang disangkakan terhadap Denny adalah sebuah rekayasa kasus untuk membungkam Denny dalam memperjuangkan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami yakin betul ini bukan kejahatan korupsi. Tujuannya sebagai pembungkaman terhadap pendukung KPK, bukan penegakan hukum," ujar Nurkholis dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Nurkholis mengatakan, setidaknya ada beberapa pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik Bareskrim. Menurut dia, proses penyidikan dilakukan tanpa lebih dulu melakukan penyelidikan. Hal tersebut dapat diketahui dari tanggal yang tercantum dalam laporan polisi dan surat perintah penyidikan, yang sama-sama mencantumkan tanggal 24 Februari 2015. Ini menunjukkan penyidik melanggar Pasal 1 angka 2 dan angka 5  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan Pasal 4, Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Perkara.

Ia menambahkan, dengan dimulainya penyidikan pada 24 Februari, ada dugaan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan diberikan setelah itu. Padahal, kata Nurkholis, surat tersebut harus diberikan sebelum penyidikan dilakukan.

Selain itu, pemanggilan Denny sebagai saksi dianggap bertentangan dengan prinsip non self incrimination sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Deny dipanggil untuk dimintai keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.

Selain itu, kata Nurcholis, Denny tidak didampingi kuasa hukum ketika ia dipanggil untuk diperiksa pada 12 Maret 2015. Hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan 2 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

"Apa yang dilakukan penyidik justru melanggar aturan mereka sendiri. Ini jelas pelanggaran administrasi," kata Nurkholis.

Denny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Minggu (22/3/2015). Denny dianggap bertanggung jawab atas pengadaan proyek payment gateway di Kemenkumham dengan nilai Rp 32,4 miliar. Dalam proyek yang berlangsung pada Juli-Oktober 2014 itu, ada dugaan terjadi pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta yang berasal dari pembuatan paspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com