"Dulu pada masa sidang pertama saja waktu DPR sudah habis tiga bulan untuk menyelesaikan persoalan internal kepemimpinan DPR. Nah, sekarang, apa mau habis lagi untuk menyelesaikan konflik internal partai?" kata Jhonny, saat dihubungi, Kamis (26/3/2015).
Menurut Jhonny, konflik internal parpol tidak sepatutnya dibawa ke DPR. Apalagi, sampai harus menyeret DPR untuk turun tangan menyelesaikannya. UU Parpol, kata dia, jelas memerintahkan agar penyelesaian internal parpol dilakukan melalui mekanisme Mahkamah Partai.
"Dan hasil putusan Mahkamah Partai itu bersifat final dan mengikat," kata dia.
Jhonny menambahkan, saat ini DPR tengah mendapatkan sorotan masyarakat untuk menyelesaikan sejumlah agenda seperti fit and proper test calon Kapolri dan pengawasan terhadap realisasi APBN-P yang sudah disahkan. Ia menilai, jika DPR hanya mengurus angket Menkumham, maka kredibilitas DPR terancam jatuh.
Pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah secara resmi diserahkan kepada Pimpinan DPR, Rabu (25/3/2015) malam. Hak angket ini diajukan oleh 116 anggota DPR yang menandatangani berkas pengajuan angket yang akan menyelidiki keputusan Menkumham menyikapi dualisme Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.
Selain menginisiatori pengajuan angket, Partai Golkar juga menempuh langkah hukum. Wakil Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid mengatakan, kepengurusannya telah melayangkan gugatan kepada Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/3/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.