JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy, memastikan 34 anggota fraksi PPP di DPR tidak akan ikut mengajukan hak angket atau hak menyelidiki terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
"Kalau teman-teman yang ada di Muktamar Surabaya, kita menolak hak angket. Dan di bawah Romy ini ada 34 orang dari total 39 orang," kata Wakil Sekretaris Fraksi PPP Arsul Sani kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2015).
Artinya, lanjut Arsul, maksimal hanya ada lima anggota fraksi PPP di kubu Djan Faridz yang akan menandatangani hak angket tersebut. Dia memastikan, anggota fraksi PPP yang melawan instruksi partai dengan menandatangani angket akan mendapat sanksi dari Dewan Pimpinan Pusat.
"Sanksi mulai dari teguran tertulis sampai sanksi yang lebih berat kalau itu (pelanggaran) yang kesekian kali," ucap Anggota Komisi III DPR ini. (baca: 115 Anggota DPR Teken Angket terhadap Menteri Yasonna)
Arsul menilai, hak angket yang digalang oleh Golkar kubu Aburizal Bakrie dan fraksi Koalisi Merah Putih itu tidak memiliki urgensi. Pasalnya, keputusan Menkumham terkait dualisme partai Golkar dan PPP hanya terkait dengan kepentingan kelompok, bukan kepentingan masyarakat luas.
"Di paripurna nanti kita pastikan akan menolak," ujarnya.
Hak angket digulirkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie bersama fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. KMP menganggap Menkumham telah bertindak sewenang-wenang dengan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. (Baca: Fadli Zon: Kalau Saya Presiden, Saya Pecat Yasonna Hari Ini)
KMP juga mempermasalahkan keputusan Menkumham yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy. (Baca: Kubu Agung Disahkan, Fraksi Parpol di KMP Pastikan Gunakan Hak Angket)
Yasonna merasa pengesahan kepengurusan Agung sudah sesuai dengan undang-undang. Karena itu, ia siap menghadapi proses hukum yang dilakukan kubu Aburizal. (Baca: Merasa Benar, Menkumham Persilakan Kubu Aburizal Gugat Keputusannya ke PTUN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.