Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima penyerahan hak angket tersebut di Ruang Pimpinan DPR.
"Kami sampaikan usulan hak angket. Berikut daftar anggota yang menandatangani, lebih dari satu fraksi dan 25 anggota dewan," kata John Kennedy Azis, saat penyerahan dokumen angket.
Dia berharap hak angket tersebut bisa segera ditindaklanjuti dan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Fadli Zon mengatakan, Pimpinan DPR akan segera melakukan rapat pimpinan untuk menindaklanjuti hak angket tersebut. Setelah itu, pengajuan hak angket bisa dibawa ke sidang paripurna.
"Kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Fadli.
Hak angket digulirkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie bersama fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. KMP menganggap Menkumham telah bertindak sewenang-wenang dengan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.
KMP juga mempermasalahkan keputusan Menkumham yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy. (Baca: Kubu Agung Disahkan, Fraksi Parpol di KMP Pastikan Gunakan Hak Angket).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.