"Hak angket berlebihan, salah sasaran. Seharusnya ke Mahkamah Partai (Golkar), ngapain dibawa ke DPR. Tanya saja mereka Mahkamah Partainya, benar nggak putusan Menkumham?" ujar Patrice saat dihubungi, Rabu (25/3/2015).
Anggota Komisi III DPR itu menganggap Yasonna sudah bertindak benar karena keputusan Mahkamah Partai Golkar memang memenangkan kubu Agung Laksono. Dengan demikian, Patrice berpendapat, hak angket itu tidak mendesak untuk dilakukan.
"Kecuali kalau Mahkamah Partai menangkan Ical, lalu Agung Laksono dimenangkan itu baru bertentangan. Saya pikir keputusan Menkumham sudah nyambung dan berdasar," kata dia.
Patrice juga menampik adanya intervensi dari partai pendukung pemerintah agar Partai Golkar kubu Agung Laksono dimenangkan. Menurut dia, sikap Koalisi Indonesia Hebat yang menerima komitmen Partai Golkar untuk mendukung pemerintah, tidak bisa diartikan bahwa KIH melakukan intervensi.
"Kami tidak ikut campur soal keputusan itu. Lagi pula, KIH dan KMP sekarang ini sudah cukup cair," katanya.
Hak angket digulirkan Partai Golkar kubu Aburizal bersama fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. KMP menganggap Menkumham telah bertindak sewenang-wenang dengan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. (Baca: Fadli Zon: Kalau Saya Presiden, Saya Pecat Yasonna Hari Ini)
KMP juga mempermasalahkan keputusan Menkumham yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy. (Baca: Kubu Agung Disahkan, Fraksi Parpol di KMP Pastikan Gunakan Hak Angket)
Yasonna merasa pengesahan kepengurusan Agung sudah sesuai dengan undang-undang. Karena itu, ia siap menghadapi proses hukum yang dilakukan kubu Aburizal. (Baca: Merasa Benar, Menkumham Persilakan Kubu Aburizal Gugat Keputusannya ke PTUN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.