JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar, sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Kasus ini menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi bagi SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (25/3/2015).
Zulkarnaen merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan laboratorium kitab suci Al Quran tahun 2011-2012. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Zulkarnaen tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Ia membenarkan bahwa dirinya akan diperiksa untuk kasus Suryadharma. "Saya diperiksa sebagai saksi Suryadharma Ali," ujar Zulkarnaen sambil berlalu.
Dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Suryadharma menggugat KPK dengan mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (23/2/2015). Ia menyebut penyidik KPK belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka tersebut. Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, yakin praperadilan yang diajukan diterima dan diproses oleh PN Jaksel. Hal itu terkait fakta, aturan hukum, serta sejumlah putusan pengadilan negeri bahwa penetapan tersangka sebagai dasar gugatan praperadilan adalah bagian dari obyek praperadilan. Salah satunya ialah praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.