Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbaiki "Integrated Criminal Justice System" Sebelum PP Remisi Direvisi

Kompas.com - 24/03/2015, 20:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan merupakan hilir dari perangkat aturan hukum yang diterapkan di Indonesia. Sebelum PP itu direvisi, sebaiknya pemerintah merevisi perangkat aturan hukum lain yang berada di tingkat hulu.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, saat diskusi bertajuk "Polemik Pemberian Remisi untuk Koruptor" di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Selasa (24/3/2015). Adapun perangkat aturan hukum lain yang dimaksud ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau ini (PP) mau diubah, sebaiknya harus menunggu perubahan integrated criminal justice system. Kalau tidak, nanti bisa ada tumpah tindih aturan lagi," kata Arsul.

DPR, kata Arsul, sebenarnya sudah sejak lama membahas mengenai revisi UU KUHP. Namun, upaya pembahasan tersebut sering kali menemui perdebatan yang alot sehingga hingga kini pembahasan tersebut tak kunjung menemui titik temu.

Selain merevisi KUHP, ia menambahkan, proses penanganan kasus korupsi juga harus diperbaiki sehingga jaksa penuntut umum, baik yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Agung, berani memberikan tuntutan yang tinggi terhadap koruptor. Di samping itu, kata dia, hakim juga harus berani menjatuhkan hukuman yang tinggi pula sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Kita harus dorong mereka agar berani menuntut dan menjatuhkan hukuman maksimal," ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly beberapa waktu lalu menyatakan, terpidana kasus korupsi mendapatkan hak yang sama seperti terpidana kasus lainnya dalam hal remisi. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tak bisa mendapat remisi atau pembebasan bersyarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com