JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pihaknya menyita masjid milik kakek Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin, Syaikhona Muhammad Kholil.
"Perlu diklarifikasi bahwa tidak benar KPK melakukan penyitaan terhadap masjid tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (24/3/2015).
Priharsa mengatakan, seluruh penyitaan yang dilakukan KPK telah dikonfirmasi terlebih dahulu dengan tersangka. Petugas KPK, kata dia, hanya menyita aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fuad.
"Penyitaan dilakukan setelah ada keyakinan bahwa aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Priharsa.
Saat bersaksi dalam sidang perkara jual beli gas alam Bangkalan di Pengadilan Tipikor, Fuad menyatakan bahwa masjid warisan turun temurun dari leluhurnya turut disita KPK. Masjid tersebut disita karena berdiri di lahan yang diduga hasil korupsi. (baca: Fuad Amin: Masjid Keramat Milik Mbah Saya Dirampas)
"Terpuruk saya, Masjid Martajasa, masjid Mbah saya yang keramat itu terampas karena tanahnya disita karena atas nama saya," ujar Fuad.
Fuad mengatakan, banyak dari aset tersebut yang dimiliki keluarganya sejak tahun 1925. Tidak hanya itu, Fuad juga menyesalkan aset yang dimilikinya hasil bekerja puluhan tahun ikut disita. Padahal, kata Fuad, keluarganya sudah dikenal kaya, bahkan jauh sebelum dirinya menjadi Bupati Bangkalan. (baca: Fuad Amin: Saya Orang Terkaya di Bangkalan)
Hingga kini, KPK telah menyita uang sebesar Rp 250 miliar serta 14 rumah dan apartemen milik Fuad Amin di Jakarta dan Surabaya. Selain uang dan rumah Fuad, KPK juga menyita 70 bidang tanah dan bangunan, termasuk butik milik istrinya dan kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Bangkalan.
Ada juga enam bidang tanah atas nama istri Fuad, Siti Masnuri. Sejumlah aset Fuad yang disita KPK tersebar di Jakarta, Bangkalan, Surabaya, dan Bali.
Tidak hanya itu, sebanyak 19 mobil milik Fuad pun tak luput dari penyitaan. Sejumlah mobil itu disita KPK di Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan. Dalam kasus pencucian uang, Fuad disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.