Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Dokumen Palsu Munas Ancol Tak Akan Batalkan Kepengurusan Agung Laksono

Kompas.com - 23/03/2015, 18:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, Badan Reserse dan Kriminal Polri kini tengah mendalami laporan kubu Aburizal Bakrie terkait dugaan pemalsuan dokumen mandat oleh kubu Agung Laksono dalam pelaksanaan Munas Ancol. Agung Laksono terpilih sebagai Ketua Umum Golkar dalam Munas Ancol.

Namun, kata Badrodin, penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen tak akan berpengaruh terhadap pengesahan kepengurusan Agung Laksono oleh pemerintah.

"Enggak lah. Tidak ada. Namanya pidana enggak terkait masalah itu. Pidana bisa ke siapa saja," kata Badrodin, di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Badrodin menilai, jika dugaan pemalsuan dokumen ini terbukti, maka individu-individu yang terlibat akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Namun, lanjut dia, aparat kepolisian tidak ikut campur soal sah atau tidaknya sebuah kepengurusan.

Hingga kini, sebut Badrodin, penyidik masih mendalami kasus itu. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

"Belum, sedang dipelajari," kata Badrodin.

Tuduh palsukan dokumen

Kubu Aburizal telah memasukkan laporan ke Bareskrim Polri. Mereka menuduh kepengurusan Golkar kubu Agung memalsukan dokumen mandat hak suara dalam Munas versi kepengurusannya di Bali. Temuan pihak Aburizal, ada 133 surat mandat hak suara yang diduga dipalsukan. Pemalsuan itu terdiri dari kop surat, tanda tangan kader, dan stempel. Dugaan pemalsuan diketahui karena ada tanda tangan kader yang telah meninggal dunia dalam mandat hak suara itu.

Agung Laksono telah membantah ada surat mandat suara yang dipalsukan. Agung mengatakan, mandat yang ditandatangani oleh orang yang ternyata sudah meninggal dunia tak lolos verifikasi dalam Munas Ancol.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan kepengurusan Agung Laksono sebagai kepengurusan Golkar yang sah. Kubu Aburizal kini tengah mengupayakan cara lain yakni menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com