Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT: Lebih dari 10 Organisasi di Indonesia Dukung ISIS

Kompas.com - 23/03/2015, 07:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Saud Usman Nasution mengatakan, sejumlah organisasi di Indonesia terdeteksi mendukung kelompok radikal, Negara Islam Irak dan Suriah. Jumlahnya mencapai lebih dari 10 organisasi. 

"Banyak, tidak hanya lima. Ada banyak kelompok pendukung mereka, jelas di atas 10 organisasi," kata Saud, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Minggu (22/3/2015).

Salah satu organisasi itu, sebut Saud, pernah mengibarkan bendera ISIS dalam aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia pada 2014. Saat itu, pengibaran bendera ISIS sempat ramai diperbincangkan oleh para netizen karena berada di antara aksi unjuk rasa mendukung Palestina.

Saud mengungkapkan, bentuk dukungan mereka terhadap ISIS dilakukan dalam berbagai bentuk, di antaranya, dukungan finansial, penyebaran paham, hingga rekrutmen personel.

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) As'ad Said Ali menyebutkan, organisasi yang diketahui menyatakan dukungan terhadap ISIS adalah Jamaah Ansorut Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Ba'asyir, kelompok Maman Abdurahman, kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso, dan kelompok Al Mujahirun yang merupakan sempalan dari kelompok Hizbut Tahrir.

Sementara itu, pengamat terorisme Nasir Abbas mengatakan, organisasi di Indonesia terkoneksi dengan ISIS melalui dunia maya untuk kemudian menyebarkan pahamnya. Menurut dia, perkebangan paham ISIS di Indonesia sudah mulai mengkhawatirkan. 

"Seperti anggota Santoso yang eksekusi langsung orang di Poso. Kan sudah ada kejadian. Itu praktik ISIS," ujar Nasir.

Butuh perangkat hukum

Untuk menjerat para pendukung ISIS, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto mengungkapkan, Polri mengalami kesulitan karena tidak adanya regulasi. Undang-undang terorisme memang mengatur klausul soal permufakatan jahat, tetapi tidak dapat diterapkan.

"Itu belum bisa dipidana kecuali itu sudah dilakukan. Kami khusus harapkan dari pemerintah bisa memberikan tindakan yang jelas dalam kaitan undang-undang yang mengatur tentang hal itu," ujar dia.

Sementara, Saud Usman meminta pemerintah agar mengupayakan revisi Undang-undang Keormasan. Menurut dia, organisasi yang terdaftar di pemerintahan dan ternyata mendukung ISIS harus diberikan sanksi.

"Juga perlu ada perluasan dalam pemahaman tentang makar agar dapat kita terapkan pada teroris. Kita perluas bilamana masyarakat bergabung dengan ISIS berarti mereka makar," kata Saud.

Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, ada 514 WNI yang bergabung dengan ISIS. Kelompok pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi itu diduga menjanjikan kesejahteraan bagi mereka yang bergabung dengan ISIS. Mayoritas WNI yang bergabung dengan ISIS telah menjual harta bendanya di Tanah Air.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk memberikan sanksi terhadap para pengikut ISIS itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com