Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Sosial Diminta Aktif Tangkal Penyebaran Paham Radikal

Kompas.com - 20/03/2015, 14:40 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, meminta Kementerian Sosial untuk secara aktif berpartisipasi dalam upaya menekan penyebaran gerakan radikalisme di Indonesia. Pasalnya, Kemensos memiliki banyak program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.

Saleh menjelaskan, banyak kajian yang mengatakan bahwa pemicu munculnya gerakan radikal tidak semata karena alasan keyakinan, tapi banyak juga warga negara Indonesia yang bergabung dengan kelompok radikal seperti Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) karena masalah ketimpangan sosial.

Dengan modal jaringan infrastruktur yang baik sampai ke tingkat kecamatan dan desa, peran Kemensos dianggapnya akan sangat efektif untuk memberi pemahaman mengenai bahaya gerakan radikal.

"Dari sisi ini, Kementerian Sosial tentu bisa memainkan peran penting melalui program-program pemberdayaan dan perlindungan sosialnya," kata Saleh, di Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Anggota Fraksi PAN itu melanjutkan, Komisi VIII DPR RI telah mengalokasikan anggaran yang cukup agar Kemensos dapat leluasa merealisasikan program pemberdayaan dan perlindungan sosial melalui APBN-P 2015. Dari alokasi anggaran Rp 8,1 triliun pada tahun 2014, pada tahun ini angkanya naik menjadi Rp 22,4 triliun.

"Anggaran itu sangat bermanfaat jika diarahkan bagi pembinaan masyarakat miskin yang berpotensi direkrut oleh kelompok-kelompok garis keras," ujarnya.

Kemensos setidaknya memiliki beberapa program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat yang ditargetkan menyentuh jutaan warga, di antaranya, program keluarga harapan, kartu keluarga sejahtera, kelompok usaha bersama, usaha ekonomi produktif), dan tenaga kesejahteraan sosial Kecamatan.

Menurut Saleh, pemanfaatan anggaran perlindungan dan pemberdayaan sosial bisa digulirkan sejalan dengan mengedukasi masyarakat akan bahaya gerakan radikal.

"Penanganan radikalisme, terorisme dan ISIS ini tidak hanya tugas kepolisian dan BNPT atau Kementerian Agama, tapi harus dikerjakan bersama-sama secara arif dan terpadu," ungkapnya.

Berdasarkan data pemerintah, saat ini ada 514 WNI yang menjadi pengikut ISIS. Beberapa di antaranya diketahui melalui tampilan video propaganda yang dikeluarkan oleh ISIS. (Baca: Tubagus Hasanuddin: Ada 514 WNI Gabung dengan ISIS)

Pemerintah kini tengah mengkaji formulasi produk hukum untuk mengatur sanksi pidana bagi para pengikut kelompok radikal. Pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang bisa lebih cepat diterapkan. (Baca: Pemerintah Akan Terbitkan Perppu Terkait Pengikut ISIS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com