JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto meyakini bahwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) tidak melakukan perbuatan korupsi seperti yang dituduhkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dengan alasan itu, Agus merasa Komisi Pengawas Partai Demokrat tidak perlu lagi meminta klarifikasi terhadap Ibas terkait tuduhan tersebut.
Agus menuturkan, Nazaruddin sering kali menuduh Ibas melakukan korupsi dan hampir semua tuduhannya disampaikan pada publik melalui media massa. Oleh karenanya, Agus merasa Ibas cukup mengklarifikasinya melalui media massa. (Baca: Nazaruddin Tuding Ibas Alirkan Uang ke Marwan Jafar)
"Tuduhan di media massa, klarifikasi di media massa. Statement (Nazaruddin) itu ditangkis Mas Ibas melalui media massa," kata Agus, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Komisi Pengawas adalah instrumen di internal Demokrat untuk mengklarifikasi kader yang terindikasi melanggar kode etik atau melakukan kejahatan korupsi. Hasil pemeriksaan Komisi Pengawas akan disampaikan pada Dewan Kehormatan Demokrat untuk kemudian ditentukan langkah internal. (Baca: Nazaruddin Umbar Informasi soal Uang yang Diterima Ibas, Anas, dan SBY)
Wakil Ketua DPR RI itu melanjutkan, pernyataan Ibas yang membantah tudingan Nazaruddin dan dimuat di media massa sudah cukup untuk mengklarifikasi. Agus semakin yakin Ibas tidak seperti yang dituduhkan Nazaruddin karena posisi Ibas tahun 2009 bukan sebagai Ketua Fraksi Demokrat dan tidak duduk di Komisi IX DPR RI.
"Kami yakin Mas Ibas tidak terlibat. Tahun 2009 Mas Ibas hanya anggota biasa, dan belum jadi Sekjen," ujarnya.
Ibas sudah berkali-kali membantah semua tuduhan Nazaruddin. Ibas menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam kepada Nazaruddin. (Baca: Ibas Sebut Tuduhan Nazaruddin sebagai "Kembalinya Si Manusia Burung Hitam")
Menurut Ibas, teror fitnah yang berbeda-beda dan berulang-ulang ini tidak benar dan tidak mendasar. Ibas mengaku paham terhadap beban mental yang dirasakan Nazaruddin dalam menghadapi proses hukum di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.