"Kami sudah bertemu langsung dengan Presiden dan meminta 365 peraturan daerah yang diskriminatif itu dihapus," kata Irawati dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Komisioner lainnya, Mariana Amirrudin, menjelaskan, perda diskriminatif tersebut banyak ditemukan di daerah Aceh, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan mayoritas wilayah Sulawesi. Perda tersebut di antaranya mengatur mengenai cara berpakaian, jam pulang, dan cara duduk di sepeda motor.
"Mungkin maksudnya jam malam dibatasi untuk mencegah hal yang tak diinginkan. Tetapi, itu justru menghentikan penghidupan perempuan. Banyak buruh pabrik, tukang sayur, hingga petugas medis yang harus kerja di malam hari," ujar dia.
Selain itu, lanjut Mariana, ada perda yang melarang berhubungan dekat dengan laki-laki jika bukan muhrim.
"Kalau dilanggar, biasanya justru perempuan yang ditangkap dan dikriminalisasi. Bahkan mereka jadi korban pemerkosaan seperti yang terjadi di Aceh dan Jawa Barat," kata Mariana.
Mariana menjelaskan, Presiden telah menyetujui usulan mengenai penghapusan perda diskriminatif ini. Selanjutnya, Presiden meminta Sekretaris Kabinet utuk mempertemukan Komnas Perempuan dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas lebih jauh mengenai perda tersebut.
"Kuncinya ada di Kemendagri," kata Mariana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.