JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana tugas Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto, setuju apabila korupsi digolongkan sebagai salah satu bentuk kejahatan terhadap manusia. Selain itu, ia pun setuju jika para koruptor dijatuhi hukuman maksimal.
"Jika keputusan pengadilan menyatakan seseorang terbukti korupsi, maka dia, koruptor, menjadi pelaku kejahatan kemanusiaan," kata Hasto di sela-sela kegiatan peresmian rumah Kelompok Banteng Muda di Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Meski demikian, ia mengatakan, para terpidana kasus korupsi juga tetap berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan pelaku kejahatan lainnya. Apabila mereka telah mengembalikan seluruh uang hasil kejahatannya kepada negara dan menjadi justice collaborator, maka mereka berhak mendapat remisi.
"Setelah menjalani hukuman dan melakukan kebaikan, lalu ada upaya mengembalikan kekayaan negara, tentu mereka bisa mendapat kesempatan (remisi)," ujarnya.
Sementara itu, terkait wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, ia menyatakan, perlu ada penelitian mendalam sebelum hal itu dilakukan. Menurut dia, pemberian remisi, khususnya kepada koruptor, tidak bisa semudah itu.
"Tentu perlu ada rekomendasi dari pihak-pihak terkait. Apakah memang ada novum baru, atau mungkin memang ada unsur politis di dalam kasusnya," ujarnya.
Untuk diketahui, di dalam PP itu, terpidana kasus khusus, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme, bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat apabila bersedia menjadi justice collaborator atau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.