JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengungkapkan bahwa penyidik telah menargetkan lebih dari satu orang yang bisa dijadikan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem payment gateway atau pembayaran paspor.
"Iya, calon tersangkanya bisa lebih dari satu," ujar Anton di kantornya, Kamis (19/3/2015).
Anton menyebutkan bahwa salah satu calon tersangka adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. "Pak Denny sebagai calon tersangka," ucapnya.
Sementara, untuk orang yang bisa dijadikan tersangka lain, Anton enggan untuk berkomentar.
Anton melanjutkan, penyidik menyiapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang. Anton menjelaskan, modus operandi dugaan korupsi itu adalah dengan membuka rekening di luar ketentuan.
Rekening itu diduga menjadi tempat mengendapnya potongan uang hasil pungutan pembuatan paspor. Padahal, seharusnya, uang itu langsung diserahkan ke kas negara.
"Apalagi, pembukaan rekening itu seharusnya atas seizin menteri. Nah ini tidak, rekening itu hanya diketahui Pimpro dan pihak bank swasta," ujar Anton.
Terkait siapa yang membuka rekening serta ke mana aliran dana tersebut, Anton belum mau mengungkapkan ke publik atas alasan hal itu adalah materi penyidikan.
Diberitakan, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Petunjuk awalnya adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setebal 200 halaman.
Polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap petunjuk awal itu. Polisi mendapatkan informasi ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi.
Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih itu masuk ke bank lain yang menjadi vendor.
Pada 10 Februari 2015 yang lalu, ada laporan masuk ke penyidik Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana korupsi itu. Tak perlu waktu lama, yakni hanya berselang satu hari setelah masuknya laporan, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.