Penyitaan disaksikan oleh Camat Jatinegara Syofian Taher, Lurah Cipinang Cimpedak Bambang Novianto, lima petugas KPK, kepolisian, dan petugas pajak. Tim datang mengenakan tiga mobil.
Namun, tim mendapati rumah tersebut kosong. Petugas hanya memasang dua buah plang tanda penyitaan di rumah Fuad. Plang tersebut bertuliskan KPK dengan keterangan surat tanda penyitaan nomor: Sprint.Sita-75/01/12/2014, tanggal 22 Desember 2014.
Ada keterangan "Tanah dan bangunan ini disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka H. Fuad Amin".
Seorang petugas jaga di rumah Fuad mengatakan, bangunan ini ditempati seorang bernama Taufik. Terakhir, Taufik mendatangi rumah itu pada dua minggu lalu. "Datang cuma ngawasin aja. Dia itu tinggalnya di Bandung," kata pria berusia 50 tahun yang menolak disebutkan namanya itu, Kamis sore.
Pria ini memperkirakan Taufik adalah kerabat dekat Fuad. Dia tak tahu, apakah Fuad pernah singgah di rumah ini. Sebab, ia baru bertugas menjaga rumah tersebut sekitar Desember 2014 ketika Fuad ditangkap oleh KPK. "Saya cuma jaga di depan. Kunci rumah itu yang pegang Pak Taufik," ujar dia.
Aset Fuad sudah banyak disita terkait kasus dugaan penyuapan gas di Bangkalan. Sejak awal Januari 2015, KPK telah menyita uang sebesar Rp 250 miliar serta 14 rumah dan apartemen milik Fuad Amin di Jakarta dan Surabaya.
Selain uang dan rumah Fuad, KPK juga menyita 70 bidang tanah dan bangunan, termasuk butik milik istrinya dan kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Bangkalan.
Sejumlah aset Fuad yang disita KPK tersebar di Jakarta, Bangkalan, Surabaya, dan Bali. Tidak hanya itu, sebanyak 19 mobil milik Fuad pun tak luput dari penyitaan. Sejumlah mobil itu disita KPK di Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan.
Dalam kasus pencucian uang, Fuad disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 KUH Pidana.
Penelusuran kasus ini bermula sejak penetapan Fuad sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan.
Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa. PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Direktur PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko, diduga menyuap Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore.
Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian dan Fuad menerima jatah uang terima kasih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.