Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak PK Terpidana Mati WNA Ghana

Kompas.com - 19/03/2015, 15:32 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak secara keseluruhan materi peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba asal Ghana, Martin Anderson, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Secara keseluruhan kami menolak PK Martin," kata JPU Arya Wicaksana dalam persidangan, Kamis (19/3/2015), seperti dikutip Antara.

Jaksa beranggapan, pengajuan PK oleh Martin hanya upaya untuk menunda-nunda eksekusi yang akan dilakukan. (Baca: Wapres Jusuf Kalla Sebut Eksekusi Mati Dapat Terlaksana Hingga Berbulan-bulan)

"PK ini seolah-olah untuk menunda eksekusi yang akan dilakukan. PK ini tidak akan berarti apa-apa karena Presiden sudah pernah menolak grasi Martin," kata dia.

Jaksa juga berpendapat, pelaksanaan hukuman mati sudah diterapkan di negara-negara tetangga seperti Thailand, Singapura, Jepang, dan juga Malaysia. Negara-negara tersebut juga tidak memberikan toleransi terhadap kejahatan narkotika.

Jaksa berpendapat, materi pengajuan PK bertentangan dengan pengakuan Martin di persidangan sebelumnya yang mengaku dirinya bersalah.

Sementara itu, kuasa hukum Martin, Thomas S Christian beranggapan, ada kekeliruan dalam vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim sehingga PK harus dikabulkan.

"Pemohon hanya menggunakan 50 gram heroin, dia pengkonsumsi bukan bandar atau kurir," ujar Thomas.

Thomas memberi contoh kasus terpidana narkoba asal Nigeria, Hillary K Chimezie yang membawa heroin seberat 5,2 kilogram dan tidak dijatuhkan hukuman mati. Hillary pada akhirnya divonis pidana penjara selama 12 tahun setelah melakukan upaya PK dari vonis hukuman mati.

Oleh karena itu, Thomas beranggapan hukuman yang harus dijatuhi kepada kliennya seharusnya bukan hukuman mati.

Thomas meminta waktu selama dua minggu kepada hakim untuk mengumpulkan berbagai bukti untuk menguatkan PK. Namum, hakim menolaknya dan hanya memberikan waktu satu minggu kepada pihak Martin.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya sudah menyatakan persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi para terpidana mati telah mencapai 100 persen.

Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan mengenai waktu eksekusi mati. Jaksa Agung HM Prasetyo belakangan memastikan bahwa eksekusi mati semua terpidana kasus narkoba ditunda. Penundaan dilakukan karena adanya gugatan hukum yang dilakukan oleh para terpidana mati itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com