"Ya nanti akan ada aturan itu untuk dibuat. Ya bisa saja nanti, undang-undang kan lama. Ya mungkin perppu," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Menurut Tedjo, akan ada beberapa pasal dari undang-undang yang sudah dimasukkan ke dalam perppu itu. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut hal-hal apa saja yang akan diatur.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan, pemerintah memang tengah mengkaji sejumlah opsi untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran paham radikal oleh ISIS. Namun, ada sejumlah opsi yang tidak bisa dilakukan, seperti pencabutan hak warga negara ataupun pencabutan paspor. Pasalnya, Indonesia tidak bisa menerima seseorang yang tak berkewarganegaraan.
"Di dalam UU Kewarganegaraan tidak bisa stateless. Ini kita masih bahas bagaimana. Tidak mungkin kita cabut paspor karena undang-undang kita tidak mengenal stateless," kata Yasonna.
Berdasarkan data pemerintah, saat ini ada 514 WNI yang menjadi pengikut ISIS. Beberapa di antaranya diketahui melalui tampilan video propaganda yang dikeluarkan oleh ISIS.
Selain itu, otoritas Turki juga sudah menahan 16 WNI di Gaziantep yang menjadi pintu penyeberangan para pengikut ISIS ke Suriah. Mereka menolak untuk kembali ke Tanah Air karena sudah menjual harta bendanya.
Menurut Yasonna, opsi yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan cegah tangkal. Namun, pengaturan secara rinci masih dibahas di tingkat Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.