Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Ralat Ucapannya Terkait Perpres Kepengurusan Golkar

Kompas.com - 18/03/2015, 20:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meralat ucapannya soal penerbitan peraturan presiden untuk kepenguruan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Menurut Yasonna, maksudnya menyebutkan perpres itu adalah untuk pemberian bebas visa bagi 30 negara.

"Kan perpres itu mengenai devisa, bukan Golkar," ucap Yasonna di Istana Kepresidenan, Rabu (18/3/2015).

Yasonna berdalih saat menjawab pertanyaan wartawan soal kepengurusan Golkar sebenarnya dirinya berusaha menjelaskan pertanyaan sebelumnya soal kebijakan bebas visa untuk 30 negara.

Sementara untuk Golkar, Yasonna menjelaskan bahwa nantinya akan ada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, bukannya perpres. Saat ini, sebut Yasonna, dirinya masih melakukan penelitian berkas kepengurusan yang diajukan Agung Laksono.

"Masih ada penelitan berkas. Kita pelajari dulu, kasih saya waktu 7 hari," ucap dia.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan keputusan mengenai penyelesaian perselisihan kepengurusan di internal Golkar kepada Presiden. Keputusan mengakui kubu Agung Laksono, menurut dia, merupakan kelanjutan dari putusan Mahkamah Partai Golkar.

"Ini perpresnya akan segera dikeluarkan oleh Presiden, dalam waktu dekat," kata Yasonna. (Baca: Presiden Jokowi Akan Keluarkan Perpres soal Kepengurusan Agung Laksono)

Pernyataan itu langsung mendapat resopn beragam. Salah satunya dari Kuasa hukum pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, yang merasa bingung dengan pernyataan Yasonna tersebut. Menurut Yusril, Yasonna tidak mengerti tugasnya atau sengaja ingin melemparkan masalah kepada Presiden.

"Entah apa dasar hukum yang digunakan Menkumham untuk mengatakan bahwa pengesahan kepengurusan parpol menggunakan Perpres. Saya heran dengan omongan itu," kata Yusril, dalam pernyataan di akun Twitter-nya, @Yusrilihza_mhd, Rabu (18/3/2015).

Yusril menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik, pendaftaran dan pengesahan kepengurusan partai politik hanya dilakukan oleh Kemenkumham dan tidak sampai ke tingkat presiden. Dengan alasan itu, Yusril menyatakan tidak yakin jika Presiden Jokowi akan menerbitkan perpres pengesahan kepengurusan partai politik. (Baca: Ternyata Perpres yang Akan Dikeluarkan Jokowi Bukan untuk Golkar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com