JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis, menyatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly keliru ketika menyebut Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan peraturan presiden terkait kepengurusan Golkar. Menurut Margarito, tidak ada pasal dalam undang-undang yang menyatakan Presiden berwenang menerbitkan perpres untuk mengesahkan kepengurusan partai politik.
"Menkumham salah, Presiden tidak diberi kewenangan mengesahkan kepengurusan partai," kata Margarito, saat dihubungi, Rabu (18/3/2015).
Margarito menegaskan, kewenangan presiden mengesahkan kepengurusan partai politik hanya terjadi pada tahun 1960. Saat itu, Presiden Soekarno memerintahkan pembubaran Partai Masyumi dan PSI yang kemudian dituangkan dalam Keppres Nomor 200 Tahun 1960. Setelah pembubaran dua partai tersebut, kata Margarito, Presiden Soekarno lalu menertibkan partai politik yang ada pada masa itu.
Tindakan Soekarno didasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 1960 dan Perpres Nomor 7 Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian.
"Dalam kasus Golkar dan PPP, Presiden tidak punya hak menerbitkan perpres pengesahan (kepengurusan) parpol," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Yasonna mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan keputusan mengenai penyelesaian perselisihan kepengurusan di internal Golkar kepada Presiden pada Senin (16/3/2015). Keputusan memenangkan kubu Agung Laksono ia sebut merupakan kelanjutan dari putusan Mahkamah Partai Golkar yang telah bersidang sebelumnya.
"Ini perpresnya akan segera dikeluarkan oleh Presiden dalam waktu dekat," kata Yasonna. (Baca: Presiden Jokowi Akan Keluarkan Perpres soal Kepengurusan Agung Laksono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.