Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikrar: Konyol, Anggota DPR Tak Bisa Ajukan Hak Angket ke Menkumham

Kompas.com - 18/03/2015, 12:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengamat politik LIPI Ikrar Nusa Bakti berpendapat, rencana pengajuan hak angket sejumlah anggota DPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merupakan hal yang konyol. Menurut dia, hak angket tidak bisa digunakan terkait kinerja menteri.

"Konyol, anggota DPR tidak bisa ajukan hak angket ke Menkumham. Apa dasarnya?" ujar Ikrar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2015).

Ikrar mengingatkan para anggota DPR RI yang hendak mengajukan hak angket bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial, bukan parlementer. Hak angket parlemen itu hanya dapat diajukan ke presiden. (baca: Tak Ingin Gaduh, Zulkifli Instruksikan Fraksi PAN di DPR Tak Gunakan Hak Angket)

Ikrar menjelaskan, dalam sistem pemerintah parlementer, eksekutif dan legislatif berada di satu institusi. Artinya, anggota kabinet adalah sekaligus anggota parlemen. Dalam situasi ini bisa saja parlemen mengajukan hak angket ke anggota kabinet.

"Indonesia dulu pernah menggunakan sistem parlementer, tapi ingat, sistem sekarang itu presidensial. DPR tidak ada urusannya sama menteri," ujar Ikrar. (baca: Yusril: Menkumham Tak Paham Tugasnya atau Ingin Lempar Tanggung Jawab ke Jokowi?)

"Bahkan, sebenarnya tak ada itu rapat dengar pendapat DPR RI dengan menteri. Menteri itu urusannya, hubungannya ke presiden saja. Tapi sejauh ini dimaklumi untuk komunikasi yang baik antara eksekutif dengan legislatif saja," lanjut dia.

Ikrar yakin anggota DPR RI sebenarnya tahu bahwa hak angket hanya dapat diajukan ke presiden. Namun, Ikrar menganggap bahwa mereka yang mengajukan hak angket sudah tidak memiliki cara lain menerima kekalahan akibat keputusan Yasonna.

Pimpinan fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menyatakan mosi tidak percaya dan berencana mengajukan angket untuk Menkumham. Wacana itu muncul karena Menkumham dianggap memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik saat menyelesaikan konflik internal PPP dan Partai Golkar. (baca: Menkumham Diberi Waktu Sepekan untuk Sikapi Peringatan KMP)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com