JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk General Manager PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa-Bali Bernardus Sudarmanta. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Tersangka dalam kasus ini adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
"Diperiksa sebagai saksi untuk FAI (Fuad Amin Imron)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (18/3/2015).
Bernardus merupakan Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali Service (PJBS). Perusahaan tersebut disebut terlibat dalam proyek jual beli gas dengan menandatangani perjanjian dengan PT Media Karya Sentosa. PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Direktur PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko, diduga menyuap Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore.
Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian dan Fuad menerima jatah uang terima kasih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.