Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, mengungkapkan, perlawanan secara hukum akan difokuskan pada gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam gugatan itu, kubu Aburizal mempermasalahkan keabsahan penyelenggaraan Munas Jakarta serta keabsahan DPP tandingan pimpinan Agung Laksono dan Zainudin Amali dan sekaligus menggugat Menkumham Yasonna H Laoly.
"Kami fokus pada upaya hukum di PN Jakut sambil menunggu surat pengesahan Menkumham," kata Bambang, saat dihubungi, Rabu (18/3/2015).
Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu juga mengomentari pernyataan Menkumham yang mengatakan Presiden Jokowi akan segera mengeluarkan perpres terkait kepengurusan Golkar. Menurut Bambang, pengurus Golkar hasil Munas Bali telah sepakat untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ketika Menkumham mengeluarkan surat terkait pengesahan kepengurusan Golkar.
"Kalau surat itu keluar, tentu kami juga langsung gugat ke PTUN," ujarnya.
Menkumham Yasonna H Laoly mengakui kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono yang dihasilkan dari Munas Jakarta. Ia meminta Agung Laksono segera menyusun kepengurusan dan mendaftarkannya ke Kemenkumham. Agung telah melaporkan susunan kepengurusannya ke Kemenkumham pada Selasa (17/3/2015).
Sementara itu, kubu Aburizal Bakrie menyatakan menolak mengakui kepengurusan Agung dan akan melakukan perlawanan secara hukum serta politik. Penolakan kubu Aburizal terhadap kepengurusan Agung karena Munas Jakarta dianggap minim legitimasi dan ada dugaan pemalsuan surat mandat peserta munas.
Selain itu, Menkumham juga dinilai menggunakan kewenangannya untuk mencapai keuntungan politik kelompok tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.