Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Bingung, Mengapa Kini Muladi Akui Putusan Menkumham soal Golkar?

Kompas.com - 17/03/2015, 21:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi kini menerima keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoly yang mengakui kubu Agung Lakono. Padahal sebelumnya, Muladi mengaku bingung dengan putusan Menkumham itu.

Saat Menkumham memutuskan mengakui kubu Agung, Selasa (10/3/2015), kubu Aburizal langsung menggelar rapat konsultasi di Hotel Sahid, Jakarta. Muladi yang selama ini dikenal berada di kubu Aburizal, ikut dalam rapat tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Muladi mengungkapkan kepada wartawan bahwa keputusan Menkumham tak sesuai putusan yang diambil Mahkamah Partai Golkar. "Saya agak bingung baca itu, karena MPG (Mahkamah Partai Golkar) tidak pernah putuskan siapa yang menang," kata Muladi.

Muladi menjelaskan, dia bersama HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal di Mahkamah Agung. Adapun dua hakim lainnya, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung.

"Kita belum tentukan yang sah, tapi tampaknya Menkumham itu memilih mungkin yang cocok itu, itu urusan dia. Tapi secara yuridis kita belum tentukan," ucap Muladi.

Namun, seminggu kemudian, saat ditemui di kediamannya, Selasa (17/3/2015) malam, Muladi memberikan keterangan yang berbeda kepada wartawan. Muladi menerima keputusan Menkumham tersebut dan meminta seluruh kader Golkar untuk menerimanya.

"Kalau sudah ada putusan Menteri Hukum dan HAM, ya itu yang berlaku," kata Muladi di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Muladi mengakui, putusan tersebut tidak selaras dengan putusan yang dibacakannya bersama hakim Has Natabaya. Namun menurut dia, keputusan tersebut setidaknya telah mengakomodir putusan dua hakim lainnya, Djasri Marin dan Andi Mattalatta yang menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung.

"Menteri pasti berani bertanggung jawab. Kita hormati putusan itu," ujarnya.

Muladi tak menjawab dengan tegas mengenai perubahan sikapnya itu. Dia hanya menjelaskan bahwa kewenangan Mahkamah Partai terkait dualisme Partai Golkar sudah selesai. Keputusan selanjutnya yang harus menjadi acuan adalah berdasarkan putusan Menkumham.

"Saya tidak akan buat penafsiran baru. Saya buat penafsiran nanti mengundang reaksi. Mahkamah Partai sudah selesai kok. Kita sudah selesai," ujar Muladi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com