Salah satu loyalis kubu Aburizal, Ridwan Bae, menyebut langkah itu sebagai intervensi pemerintah kepada partai politik.
"Apa wewenang dia minta partai menyiapkan kepengurusan? Tunjukkan ke saya undang-undang mana yang mengatur soal itu," ujar Ridwan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Ridwan menyebutkan, langkah Menkumham itu dilatari kepentingan pemerintahan saat ini yang membutuhkan dukungan partai politik. Namun, saat ditanya siapa di balik keputusan Menkumham tersebut, Ridwan enggan menjawab dengan lugas.
"Ya itu wartawanlah yang lebih tahu siapa di balik ini," ujar Ridwan.
Sebelumnya diberitakan, Menkumham Yasonna Laoly meminta Agung Laksono secepatnya membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif. Agung juga diingatkan untuk mengakomodir kader yang punya kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela.
"Untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai, kami minta Saudara untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar," demikian petikan surat Kemenkumham untuk DPP Golkar.
Permintaan Yasonna merupakan lanjutan dari pengakuan pemerintah atas kepengurusan Golkar kubu Munas Ancol yang diketuai oleh Agung Laksono. Pengakuan itu sendiri atas dasar putusan mahkamah partai Golkar terkait sengketa kepengurusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.