"Sesuai draf peraturan kami, paling lambat satu bulan sebelum tahapan dimulai, kami sudah mendapatkan salinan surat dari Kemenkumham yang memuat SK tentang kepengurusan yang terdaftar dan sah dari partai-partai politik," ujar Hadar, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Menurut Hadar, jika pelaksanaan pilkada dilakukan pada Desember 2015, pendaftaran akan dilakukan enam bulan sebelumnya. Maka, diharapkan surat Menkumham dapat diterima paling lambat pada bulan Juni 2015.
Hingga saat ini, konflik dualisme kepengurusan di Golkar dan PPP belum berujung. Meski sudah ada putusan baik secara internal mau pun melalui mekanisme hukum, masih ada pihak yang bersikeras dan menempuh jalur penyelesaian lain untuk mendapatkan legitimasi.
"Kami tetap berharap persoalan-persoalan sengketa ini bisa cepat selesai sebelum pendaftaran pilkada karena nanti ini bisa merepotkan kita," kata Hadar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.