Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Kawal Hak-hak ABK Korban Kapal Hsiang Fu Chuen

Kompas.com - 17/03/2015, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berjanji mengawal pemenuhan hak-hak TKI Anak Buah Kapal (ABK) korban tenggelamnya Kapal Hsian Fu Chuen asal Taiwan. Kapal tersebut tenggelam di perairan sebelah selatan Argentina dan membawa 21 (dua puluh satu) awak kapal yang berasal dari Indonesia.

"BNP2TKI telah memanggil keenam Perusahaan tersebut untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa hari lalu. BNP2TKI juga telah berkoordinasi dengan unit teknis BP3TKI di daerah untuk mengunjungi para keluarga korban," kata Direktur Pelayanan Pengaduan yang merangkap Plt Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI, Mohammad Syafrie dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, di Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Menurut Syafrie, dalam upaya pengawalan itu telah ditandatangani surat pernyataan bersama dari 6 (enam) perusahaan yang memberangkatkan ke-21 TKI ABK tersebut. Masing-masing PT Bima Samudra Bahari yang, PT Mutiara Jasa Bahari, PT Binar Jaya Pratama, PT Media Maritim Tegal, PT Seva Jaya Bahari, dan PT Puncak Jaya Samudera.

Penandatanganan dilakukan di Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri. Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Pelayanan Pengaduan yang merangkap Plt Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI, Mohammad Syafrie, Plt Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri beserta staf, perwakilan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen. Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Ketua NGO Indonesian Fisherman Federations (IFF), John Albert, Perwakilan Indonesian Fisheries Workers, serta dari IFMA.

Dalam surat pernyataan bersama tersebut telah disepakati empat poin. Pertama, pembayaran gaji terhitung sejak dinyatakan kapal hilang kontak sampai dengan tiga bulan kedepan. Kedua, pemberian kompensasi kumulatif yang meliputi asuransi, uang duka, dan uang santunan sebesar Rp 100 juta kepada masing-masing keluarga korban setelah ada keterangan/pemberitahuan resmi dari KDEI Taiwan mengenai hilang atau tenggelamnya kapal Hsiang Fu Chuen.

Ketiga, dalam hal jumlah asuransi melebihi jumlah kompensasi yang disebutkan pada butir 2, maka kelebihan tersebut wajib diberikan kepada keluarga korban. Dan keempat, para Agen di Indonesia wajib memberikan bantuan dalam pengurusan seluruh hak-hak WNI/ABK korban kapal Hsiang Fu Chuen dari perusahaan pemilik kapal di luar negeri.

Dalam penanganan kasus ABK Korban Kapal Hsiang Fu Chuen ini, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, mengatakan bahwa BNP2TKI terus secara proaktif mencari informasi lebih lanjut tentang kabar terakhir mengenai para ABK dari Perwakilan RI di luar negeri, serta terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

"BNP2TKI akan memastikan secepatnya pemenuhan hak-hak bagi ABK tersebut dan memastikan para ABK tersebut mendapatkan asuransi yang memang telah menjadi haknya," kata Nusron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com