JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie mencabut gugatan terkait polemik internal partainya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua DPP Golkar Lawrence Siburian, yang berada di kubu Agung Laksono.
"Ada kabar baik, hari ini Pak Aburizal Bakrie telah mencabut gugatan di PN Jakbar," ujar Lawrence di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Lawrence menilai, pencabutan gugatan tersebut memberikan sinyalemen baik bagi Partai Golkar. Dengan demikian, kata dia, upaya islah antardua kubu semakin dekat.
"Ini tanda-tanda islah," kata Lawrence.
Secara terpisah, kuasa hukum Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan bahwa pihaknya mencabut gugatan. Hal tersebut dilakukan karena Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah mengakui Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono. Sehingga, kata dia, gugatan tersebut sudah tidak relevan lagi diajukan.
"Ketika kami ajukan gugatan baru ke PN Jakarta Barat, waktu itu belum ada surat penjelasan Menkumham. Jadi gugatan itu terasa kurang relevan lagi, maka kami cabut," kata Yusril.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Golkar hasil Musyawarah Nasional IX Bali, Idrus Marham, menyatakan bahwa kubunya mendaftarkan gugatan ke PN Jakbar setelah mencabut pengajuan kasasi di Mahkamah Agung. Menurut dia, gugatan baru tersebut dilayangkan untuk mempercepat proses perselisihan dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar.
"Kami lebih dulu mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat, sebelum akhirnya mendaftarkan gugatan baru," kata Idrus.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah, termasuk kepengurusan yang dibentuknya. Mereka juga meminta pengadilan tidak mengesahkan Munas Jakarta (kubu Agung Laksono), demikian pula dengan kepengurusannnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.