JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memberikan sanksi bagi warga negara Indonesia yang menjadi pengikut kelompok radikal Negara Islam Suriah dan Irak (ISIS). Wacana itu tengah dikaji di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Itu (pencabutan paspor) lagi dibicarakan di Polhukam, akan ada kebijakannya bagaimana, diteliti dulu. Nanti imigrasi kami, punya dasar untuk mencabut paspor," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly usai acara Catatan Akhir Tahun Mahkamah Agung di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (17/3/2015).
Yasonna mengatakan, pemerintah juga berencana menerbitkan instruksi presiden atau pun keputusan presiden untuk mewujudkan wacana tersebut. Menurut dia, produk hukum itu akan menjadi dasar untuk melakukan pencabutan paspor.
Yasonna menuturkan, Badan Intelijen Negara dan aparat kepolisian sudah menyerahkan sejumlah nama kepada pihak imigrasi. Nama-nama itu adalah WNI yang diketahui berangkat ke Suriah dan diduga hendak bergabung dengan ISIS. (baca: Wakapolri: Kantong Pengikut ISIS di Lima Provinsi)
Seluruh identitas itu, kata dia, masih ditelusuri latar belakangnya. Apabila mereka kembali ke Indonesia, menurut Yasonna, ada kemungkinan mereka akan kembali diperiksa aparat hukum.
Berdasarkan data pemerintah, saat ini ada 514 WNI yang diduga bergabung dengan ISIS. Mereka bergabung dengan dengan berbagai motif.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengungkapkan faktor ekonomi menjadi salah satu alasannya. ISIS diketahui membayar mahal setiap orang yang bergabung dengan gerakan mereka. (baca: Menteri Tedjo: WNI yang Berangkat ke Suriah Digaji Besar oleh ISIS)
Modus yang dipakai WNI untuk terbang ke Suriah dan bergabung dengan ISIS juga beragam. Yang terbaru adalah modus dengan menggunakan paket tur wisata ke Turki yang berbatasan langsung dengan Suriah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.