Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romy: DPR Harus Setujui Perppu Pimpinan Sementara KPK

Kompas.com - 17/03/2015, 09:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis


SERANG, KOMPAS.com
 — Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, M Rommahurmuziy (Romy), mengatakan, DPR harus menyetujui perppu yang dibuat Presiden Joko Widodo tentang pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perppu itu dinilai sebagai salah satu jalan keluar untuk mengatasi kekosongan kursi pimpinan KPK saat ini.

"Kalau ini ditolak, agenda pemberantasan korupsi akan terhambat oleh KPK. Maka, tidak ada kata tidak, tapi harus setuju," kata Romy di Serang, Banten, Selasa (17/3/2015).

Presiden Jokowi menerbitkan perppu setelah dua pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Selain itu, Buysro Muqoddas habis masa jabatannya.

Dengan demikian, tersisa dua pimpinan, yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Presiden lalu menunjuk tiga orang sebagai pimpinan sementara, yakni Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adjie, dan Johan Budi.

Kendati demikian, hingga kini perppu tersebut belum dibahas DPR lantaran masih masa reses. DPR akan mulai berjalan pada pekan depan.

Romy menambahkan, pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, perppu serupa juga pernah diterbitkan untuk menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri jilid pertama. Menurut dia, keberadaan perppu itu penting untuk menyiasati kekosongan pimpinan KPK.

"Kalau dari hukum, memang plt pimpinan KPK harus disetujui DPR karena hal yang sama pernah terjadi di zaman Bibit-Chandra. Ini dilakukan dalam pengisian kekosongan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com