"Jauh sebelum Negara ini lahir, masyarakat adat telah ada lebih dahulu, konstruksi hukum Negara kita diakui keberadaan masyarakat adat, untuk itu seluruh gubernur, bupati/wali kota, harus serius menangani keberadaan masyarakat adatnya secara serius," kata Mendagri dalam kata sambutannya mewakili Presiden Joko Widodo saat pembukaan Rakernas IV, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Sorong, Papua, Selasa (17/3/2015).
Selanjutnya, Mendagri menyebutkan pemerintah akan menurunkan Nawacita janji kampanye Capres Joko Widodo untuk dijadikan sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Janji kampanye itu di antaranya, mengakui, meninjau dan mengatur ulang, aturan yg mengangkangi eksistensi masyarakat adat. Menyelesaikan konflik agraria, mendorong lembaga permanen dan independen yang mengurusi masyarkat adat, dan terakhir melaksanakan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya mengenai desa adat.
Sebelumnya, Sekjen AMAN, Abdon Nababan menunjukkan beberapa hal positif kebijakan Pemerintah terhadap masyarakat adat. Namun, dia juga masih mengkhawatirkan tingginya tindakan represif dan pelanggaran HAM dialami masyarakat adat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.