Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolri: Kan Belum Tentu Tersangkanya Denny Indrayana

Kompas.com - 16/03/2015, 17:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyesalkan sikap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang tidak kooperatif terhadap kepolisian. Apalagi, Denny saat ini baru diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

"Kan belum tentu tersangkanya Pak Denny. Kelihatannya ada kekhawatiran tertentu. Atau mungkin sengaja ulur waktu sehigga panjang persoalannya," kata Badrodin saat berkunjung ke redaksi Kompas, di Jakarta, Senin (16/3/2015).

Menurut Badrodin, Denny tak perlu khawatir dan merasa dikriminalisasi karena selama ini gencar mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi. Badrodin menjamin kasus yang menjerat Denny ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan kisruh KPK versus Polri yang terjadi belakangan ini.

"Kasus Denny ini beda. Kami dapat masukan dari BPK. Kami menyelidiki dan unsurnya terpenuhi. Tapi ini kan baru diperiksa sekali, sudah minta berhenti," ujar Badrodin.

Calon kapolri itu menambahkan, permintaan Denny yang mau diperiksa dengan didampingi pengacara tidak relevan. Sebab, seseorang yang diperiksa sebagai saksi memang tidak perlu didampingi pengacaranya.

"Di KPK juga tak pernah protes dan kalau saksi tidak perlu didampingi pengacara. Harusnya sama standarnya, tidak ada yang berbeda," ucap jenderal bintang tiga ini.

Pada Kamis (12/3/2015) lalu, Denny diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway atau sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Ketika itu, Denny hanya menjawab pertanyaan penyidik seputar identitas. Adapun soal materi perkara, Denny menolak menjawabnya.

Kuasa hukum Denny, Heru Widodo, menyebut kliennya tidak bersedia diperiksa karena penyidik tidak memperbolehkan Denny didampingi kuasa hukum. Padahal, Denny telah menjelaskan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyebut bahwa penyidik memperbolehkan tersangka dan saksi sekalipun didampingi kuasa hukum kecuali atas persetujuan terperiksa.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Denny juga tak menghadiri panggilan dan justru mengadukan soal dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polri ke Sekretariat Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com