JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Setara Institute Hendardi mengingatkan pemerintah agar tidak mengobral remisi, khususnya kepada narapidana korupsi. Meskipun merupakan hak narapidana, remisi untuk koruptor melukai rasa keadilan masyarakat.
"Remisi dan pembebasan bersyarat tidak bisa diobral. Hak itu harus diberikan dengan standar akuntabilitas yang tinggi sehingga tidak melukai rasa keadilan," kata Hendardi di Jakarta, Senin (16/3/2015), seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berencana akan merevisi aturan soal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat agar lebih sederhana.
Menurut Yasonna, seburuk-buruknya narapidana kasus korupsi, mereka tetap harus diberikan haknya untuk mendapat keringanan hukuman seperti narapidana kasus lain. (Baca: Menkumham Minta Koruptor Tak Diperlakukan Diskriminatif)
Lebih lanjut, Hendardi menjelaskan bahwa remisi dan pembebasan bersyarat secara normatif adalah hak bagi setiap narapidana, termasuk napi kejahatan korupsi. Karena itu, tambahnya, tanpa alasan yang sah, tidak bisa dilakukan pembatasan, apalagi penghilangan hak tersebut.
Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengobral remisi dan pembebasan bersyarat tersebut.
Hendardi mengakui bahwa memang benar koruptor memiliki daya rusak tinggi, tetapi penanganannya tetap harus tunduk pada sistem pemidanaan dan pemasyarakatan serta bukan pada logika yang saling balas dendam.
"Kalau muncul anggapan bahwa hak rakyat juga dirampas koruptor, maka wajar apabila hak koruptor juga dicabut. Saya tidak sependapat dengan nalar seperti itu," kata Hendardi. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.