JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, tersangka korupsi sebaiknya tidak dihukum mati. Menurut dia, koruptor semestinya mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada masyarakat dan negara dalam keadaan hidup.
"Kalau koruptor dihukum mati, sudah, selesai. Harus dipastikan koruptor harus hidup untuk dipertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Haris di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Menurut Haris, hukuman mati tidak lantas membuat pelaku kejahatan, termasuk koruptor, menjadi jera. Semestinya, kata dia, bukan hukuman mati yang diberikan kepada koruptor, melainkan pemberatan hukuman.
"Ada hukuman berat lain yang harusnya ditimpakan ke koruptor. Korupsi sekecil apa pun harus mengembalikan uang seutuhnya. Nyatanya sekarang penuntut hanya minta denda," kata Haris.
Oleh karena itu, Haris menentang niat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang ingin meringankan pemberian remisi bagi koruptor. Menurut dia, koruptor pantas didiskriminasi secara hukum atas perbuatannya.
"Penjahat korupsi memang harus didiskriminasi, bukannya dikasih kelegaan," kata Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.