Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menagih Janji Nawacita Jokowi-Kalla

Kompas.com - 16/03/2015, 15:03 WIB


JAKARTA, KOMPAS
- Dalam sebuah diskusi di Kompas, beberapa waktu lalu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan, telah menulis opini untuk menagih janji pemberantasan korupsi dari pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, saat usia pemerintahan itu empat bulan.

Sebelumnya, hal serupa pernah dilakukan Saldi terhadap pemerintahan Megawati Soekarnoputri, sekitar dua bulan menjelang Pemilu 2004. Opini dengan tema yang sama untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditulis Saldi sekitar 1,5 tahun sebelum Yudhoyono mengakhiri pemerintahannya.

Pernyataan itu disampaikan Saldi terkait keprihatinan dirinya terhadap langkah pemerintahan Jokowi-Kalla dalam menyikapi dinamika yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia belakangan ini.

Setidaknya realisasi 2 dari 9 janji program prioritas jika pasangan Jokowi-Kalla berkuasa, yang dikenal dengan sebutan Nawacita, menjadi pertanyaan setelah melihat langkah pemerintah dalam menangani kisruh KPK-Polri. Nawacita yang dimaksud adalah butir yang ke-2 dan ke-4.

Nawacita ke-2 berbunyi: kami akan membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan bersih, efektif, demokratis, dan tepercaya.

Sementara isi Nawacita ke-4: Kami akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya.

Pertanyaan tentang pelaksanaan Nawacita ke-2 dan ke-4 itu makin menjadi pertanyaan, saat pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly tiba-tiba mengumumkan untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang berisi pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, terorisme, dan narkoba.

Bukan yang pertama

Ketegangan antara KPK dan Polri yang diawali oleh langkah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka pada 13 Januari lalu adalah bukan yang pertama. Hal serupa juga pernah terjadi pada 2009 hingga membuat dua unsur pimpinan KPK saat itu, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, menjadi tersangka. Ketegangan juga sempat terjadi ketika KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan simulator berkendara.

Namun, baru kali ini KPK terpaksa melakukan semacam barter kasus. KPK melimpahkan penyidikan korupsi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Sebagai gantinya, polisi menghentikan sementara pengusutan kasus dua unsur pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta tak meneruskan laporan pengaduan terhadap komisioner KPK lainnya.

Ironisnya, barter kasus justru terjadi di era pemerintahan yang janji kampanyenya membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan bersih, efektif, demokratis, dan tepercaya. Barter itu juga terjadi dalam pemerintahan yang menyatakan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya.

"Langkah dan sikap Jokowi yang diduga tak sesuai Nawacita jelas mengecewakan publik. Wacana untuk mencabut pengetatan remisi bagi koruptor bukan bentuk reformasi untuk membangun sistem yang bebas korupsi dan tepercaya," kata Choky Ramadhan dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Realisasi dari Nawacita dalam pemberantasan korupsi kini dipertanyakan," kata anggota Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz.

Menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, setidaknya ada tiga hal yang menjadi sebab munculnya pertanyaan seputar pelaksanaan Nawacita di bidang pemberantasan korupsi.

Pertama, menurut Feri, pemerintahan Jokowi-Kalla terlihat kurang tegas dalam mendukung upaya dan institusi pemberantasan korupsi. Kedua, pemerintahan Jokowi-Kalla belum mengeluarkan kebijakan yang pro-semangat antikorupsi. Ketiga, pemerintahan Jokowi-Kalla terkesan membiarkan aparat yang diduga korup tetap menguasai lembaga negara dan mempermainkan aturan hukum.

Pemerintahan Jokowi-Kalla baru berumur sekitar lima bulan. Masih ada waktu dan kesempatan yang dapat dilakukan pemerintahan ini untuk membuktikan kinerjanya, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Namun, kondisi ini bukan alasan untuk lambat bertindak atau bahkan sejenak meninggalkan janji kampanye. Pasalnya, karena rakyat punya penilaian, waktu, dan kesabaran sendiri. (KHAERUDIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com