Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Setiap Hari Ada 35 Perempuan Dilecehkan secara Seksual

Kompas.com - 16/03/2015, 14:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Indonesia dihadapkan pada darurat kekerasan seksual. Komnas Perempuan mencatat setiap harinya ada 35 perempuan Indonesia yang dilecehkan secara seksual. Total kasus kekerasan seksual itu  kini mencapai angka 293.000.
 
Dengan fenomena itu, peran serta pemerintah untuk segera membuat perlindungan masih dinantikan. Salah satunya adalah dengan menggolkan Rancangan Undang-undang Kekerasan Seksual. Demikian disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Masruchah usai bertemu Presiden Joko Widodo di kantor presiden, Senin (16/3/2015).
 
Masruchah mengungkapkan RUU Kekerasan Seksual sebenarnya sudah sempat masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) pada 2009-2014 namun kali ini tidak masuk kembali dalam prolegnas. Padahal, sebut Masruchah, banyak kekerasaan seksual yang tak memiliki payung hukum.
 
Dia menyebut dari 15 jenis kekerasan seksual, Indonesia hanya  mengatur tiga di antaranya yakni pemerkosaan. eksploitasi seksual, dan perdagangan perempuan. Sementara 12 jenis kekerasan seksual  tidak diatur  seperti intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaam. 
 
"Soal incest, poligami, pemaksaan aborsi, pemaksaan pakai kontrasepsi belum ada payung hukum. Kami dorong ada payung hukumnya. Negara harus hadir soal itu," ucap Masruchah.
 
Menurut dia, kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan sudah sangat luar biasa bahkan jika dibandingkan kekerasan seksual pada anak. Data kasus kekerasan seksual yang dimiliki Komnas Perempuan bahkan realitanya bisa jauh lebih besar karena korban biasanya jarang melapor. 
 
"Data saat ini, setiap hari 35 perempuan alami kekerasan seksual, setiap dua jam ada kekerasan seksual. Ini sudah darurat, ini adalah sebuah kejahatan manusia," imbuh dia.
 
Di dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi tadi, sebut Masruchah, Presiden sepakat untuk mendorong RUU Kekerasan Seksual masuk ke dalam prolegnas tahun 2016. Komnas Perempuan, kata Masruchah, juga sudah berbicara dengan menteri terkait hingga parlemen untuk membuka lagi kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan ini. 
 
Sulit diungkap
 
Berdasarkan temuan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2001-2012, kekerasan Seksual menjadi lebih sulit untuk diungkap dan ditangani dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya karena sering dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat. Perempuan dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan, karenanya ia kemudian dipandang menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan. 
 
Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Ini membuat perempuan korban seringkali bungkam.
 
Menurut Masruchah, kondisi itu diperparah dengan perangkat hukum pidana yang ada di Indonesia yang justru lebih melindungi tersangka atau pun terdakwa.

"Aturan hukum yang ada di Indonesia, sama sekali belum melindungi hak korban. Ini yang harus diubah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com