JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Golkar hasil Munas Jakarta mengancam akan melakukan pergantian antar-waktu (PAW) pada semua anggota Fraksi Partai Golkar di DPR yang mendukung pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Hal itu diungkapkan Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Leo Nababan, Jumat (13/3/2015), di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta.
"Tidak boleh ada matahari kembar, komando sekarang ada di tangan Pak Agung Laksono. Mereka yang mengajukan angket akan kita PAW," kata Leo.
Leo mengatakan, ada beberapa anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang diketahui akan mendukung pengajuan angket untuk Menkumham. Di antaranya adalah Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo yang juga menjabat Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.
"Mereka-mereka itu mengajukan angket atas nama pribadi. Golkar mendukung pemerintah, tidak akan berikan angket untuk Menkumham," ujarnya.
Pimpinan fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih akan menyatakan mosi tidak percaya dan berencana mengajukan angket untuk Menkumham pada Jumat siang nanti. (baca: Golkar Kubu Aburizal Berencana Gunakan Hak Angket ke Menkumham)
Wacana pengajuan angket muncul karena Menkumham dianggap memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik saat menyelesaikan konflik internal PPP dan Partai Golkar. (baca: Fadli Zon Sebut Pemerintahan Jokowi Otoriter Akui Golkar Kubu Agung)
Menkumham mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. (Baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)
Dalam surat itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan. (Baca: Ikuti Langkah Suryadharma, Aburizal Akan Tempuh Jalur Hukum ke PTUN)
Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.