JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah putusan terhadap Akil berkekuatan hukum tetap.
"Karena telah berkekuatan hukum tetap, hari ini dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Kamis (12/3/2015) malam.
Priharsa mengatakan, eksekusi dilakukan pada Kamis petang, sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar sehingga menguatkan putusan penjara seumur hidup.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menolak banding yang diajukan Akil Mochtar dan menyatakan bahwa Akil tetap mendapatkan hukuman seumur hidup. Majelis hakim tipikor menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Akil dinilai telah meruntuhkan wibawa MK. Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK. Selain itu, Akil merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan. Menurut hakim, Akil seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas. Tidak ada hal yang meringankan untuk Akil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.