Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Remisi dan Pembebasan Bersyarat Kewenangan Kemenkumham

Kompas.com - 12/03/2015, 19:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, kewenangan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat merupakan ranah Kementerian Hukum dan HAM. Pernyataannya menanggapi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebutkan bahwa terpidana kasus korupsi berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. (Baca: Menkumham Anggap Napi Korupsi Berhak Dapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat)

"Remisi merupakan domain dari Kumham," ujar Johan, melalui pesan singkat, Kamis (12/3/2015).

Johan mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM berhak memberikan remisi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika mendapatkan remisi dan pembebasan persyarat asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur. Menurut dia, KPK tidak ikut campur terkait pemberian remisi terhadap terpidana korupsi. (Baca: Wapres Nilai Pernyataan Menkumham soal Remisi Koruptor Belum Dibahas)

"KPK tidak dilibatkan dalam pemberian remisi kepada napi pelaku korupsi," kata Johan.

Sebelumnya, Yasonna menilai narapidana kasus korupsi mendapatkan hak yang sama dengan narapidana kasus lainnya dalam mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Menurut dia, PP Nomor 99 Tahun 2012 sifatnya diskriminatif sehingga tidak tepat lagi diberlakukan.

"Jadi remisi itu hak siapapun, dia narapidana dan ini kan whistle blower," ujar Yasonna.

Meski demikian, menurut Yasonna, pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi akan melalui sejumlah persyaratan dan mekanisme. Salah satunya, ia mencontohkan, jika si narapidana bersedia menjadi pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Kalau tidak whistleblower tidak dikasih remisi. Jangan membuat orang tidak punya harapan hidup," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com