Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto Diperiksa Penyidik Bareskrim di Kantornya

Kompas.com - 12/03/2015, 18:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengakui dirinya sudah diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus yang melibatkan Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Pemeriksaan berlangsung di kantor Andi di Sekretariat Negara.

"Iya diperiksa sebagai saksi memberikan keterangan atas laporan. Saya lupa namanya siapa, iya rumah kaca, Abraham Samad, pertemuan dengan Abraham Samad. Di sini (diperiksa), di kantor," ujar Andi di istana kepresidenan, Kamis (12/3/2015).

Menurut Andi, pemeriksaan berlangsung singkat hanya sekitar 40 menit pada Jumat (6/3/2015) lalu. Saat ditanya soal materi pertanyaan yang dilontarkan saat pemeriksaan itu, Andi enggan mengungkapkannya.

Pengamat Pertahanan yang kini menjadi lingkar dalam Presiden Joko Widodo itu meminta agar semua pihak menunggu proses pengadilan kasus ini. (Baca: Abraham Samad Belum Ditetapkan Tersangka dalam Kasus "Rumah Kaca")

"Saya ingin bantu prosesnya, hanya karena kesibukan lalu saya tanya apa bisa dilakukan di Seskab, lalu penyidik dari Reskrim 4 orang datang, Dilakukan 40 menit," ucapnya.

Adapun, kasus yang menyeret nama Abraham Samad ini dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Mabes Polri pada 26 Januari lalu. Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan Hasto tersebut membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P Emir Moeis.

Kesepakatan itu terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi dan keringanan hukum bagi Emir Moeis. Cerita pertemuan antara Abraham Samad dan Hasto Kristiyanto itu pun akhirnya diungkap oleh Hasto. (Baca: Bareskrim Periksa Saksi "Rumah Kaca" Abraham Samad Selama Dua Jam)

Dia menyebutkan bahwa Abraham menawarkan barter, yakni ada perkara hukum seseorang yang diringankan, sementara di sisi lain Abraham meminta agar dapat menjadi cawapres pendamping Jokowi. Polri menyebut, pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa, "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun."

Namun, Polri belum menetapkan Abraham sebagai tersangka dalam kasus ini. Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengaku polri akan lebih fokus menyidik perkara pemalsuan dokumen di mana Abraham sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com