Dalam kasus ini, polisi menduga ada kelebihan uang bayar yang tidak masuk ke kas negara, melainkan ke bank yang ditunjuk Denny.
"Tentang kasusnya nantilah. Supaya pemahamannya tak sepotong-potong, akan saya jelaskan secara utuh nanti," ujar Denny, seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Denny tetap menolak ketika ditanya lebih jauh terkait program yang bergulir saat ia menjabat sebagai Wamenkumham tahun 2014. Dia hanya bersedia menjawab perihal pemeriksaannya oleh penyidik Bareskrim. Ia mengatakan, program 'payment gateway' di eranya merupakan terobosan yang positif bagi pembayaran pembuatan paspor yang selama ini rentan akan praktik pungutan liar, calo, dan cenderung lama karena program tersebut dirancang secara elektronik.
"Saya berharap, mudah-mudahan pelayanan ini terus dirasakan publik. Saya sendiri juga sudah mendapatkan feedback kok. Itu saja bagi saya cukup menggembirakan," lanjut dia.
Denny diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program 'payment gateway' atau sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Namun, Denny hanya menjawab pertanyaan penyidik seputar identitas.
Ada pun soal materi perkara, Denny menolak menjawabnya. Kuasa hukum Denny, Heru Widodo menyebut kliennya tidak bersedia diperiksa karena penyidik tidak memperbolehkan Denny didampingi kuasa hukum. Padahal, Denny telah menjelaskan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyebut bahwa penyidik memperbolehkan tersangka dan saksi sekalipun didampingi kuasa hukum kecuali atas persetujuan terperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.