Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Dugaan Korupsi "Payment Gateway", Ini Jawaban Denny Indrayana

Kompas.com - 12/03/2015, 17:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana enggan menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan tindak pidana korupsi pada program 'payment gateway' atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Terkait kasus itu, Denny meminta agar menunggu perkembangan selanjutnya. Ia berjanji akan memberikan penjelasan secara utuh.

Dalam kasus ini, polisi menduga ada kelebihan uang bayar yang tidak masuk ke kas negara, melainkan ke bank yang ditunjuk Denny.

"Tentang kasusnya nantilah. Supaya pemahamannya tak sepotong-potong, akan saya jelaskan secara utuh nanti," ujar Denny, seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Denny tetap menolak ketika ditanya lebih jauh terkait program yang bergulir saat ia menjabat sebagai Wamenkumham tahun 2014. Dia hanya bersedia menjawab perihal pemeriksaannya oleh penyidik Bareskrim. Ia mengatakan, program 'payment gateway' di eranya merupakan terobosan yang positif bagi pembayaran pembuatan paspor yang selama ini rentan akan praktik pungutan liar, calo, dan cenderung lama karena program tersebut dirancang secara elektronik.

"Saya berharap, mudah-mudahan pelayanan ini terus dirasakan publik. Saya sendiri juga sudah mendapatkan feedback kok. Itu saja bagi saya cukup menggembirakan," lanjut dia.

Denny diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program 'payment gateway' atau sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Namun, Denny hanya menjawab pertanyaan penyidik seputar identitas.

Ada pun soal materi perkara, Denny menolak menjawabnya. Kuasa hukum Denny, Heru Widodo menyebut kliennya tidak bersedia diperiksa karena penyidik tidak memperbolehkan Denny didampingi kuasa hukum. Padahal, Denny telah menjelaskan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyebut bahwa penyidik memperbolehkan tersangka dan saksi sekalipun didampingi kuasa hukum kecuali atas persetujuan terperiksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com