Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menguji Nyali Satgassus Kejaksaan Agung

Kompas.com - 12/03/2015, 15:00 WIB


Oleh: Riana A Ibrahim

JAKARTA, KOMPAS - Hampir 100 hari usia Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung. Beberapa kasus yang masuk penyidikan telah diumumkan ke publik. Namun, kasus prioritas yang disebut di awal-awal ternyata belum bergaung. Nyali Satgassus yang beranggotakan 100 jaksa ini mulai dipertanyakan.

Tepat sehari setelah pelantikan Satgassus pada 8 Januari 2015, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono mengungkapkan, kasus rekening atau transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada awal Desember 2014 akan menjadi prioritas. Wajar, jumlah nilai dugaan tindak pidana korupsinya cukup besar.

Salah satu kasus itu adalah Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang diduga mendapat aliran dana hingga 4,5 juta dollar AS pada 2010 dari perusahaan tambang di Hongkong. Kemudian, diduga ada nama Bupati Pulang Pisau Achmad Amur yang sempat disebut, tetapi tak kunjung diungkap.

Namun, belakangan ini, alih-alih mengungkap kasus dengan nilai dugaan tindak pidana korupsi yang besar, Satgassus malah bermain dalam kasus dengan nilai tak terlalu besar. Widyo mengungkapkan, beberapa kasus yang naik penyidikan adalah dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cirebon yang menjerat tiga tersangka dengan kerugian negara Rp 1,8 miliar.

Kemudian, kasus korupsi alat kontrasepsi di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan lima tersangka dan jumlah kerugian negara Rp 4,4 miliar. Selain itu, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di RSUD Raden Mataher, Jambi, yang menetapkan dua tersangka dengan kerugian negara Rp 2,5 miliar. Ada pula kasus proyek pengadaan program siap siar di TVRI dengan tiga tersangka dan kerugian negara Rp 3,6 miliar.

Penetapan tersangka dalam kasus yang naik penyidikan juga tak banyak menyeret nama orang besar. Umumnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah pihak swasta. Hanya beberapa yang menarik perhatian, yaitu Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi dalam kasus bantuan sosial APBD Cirebon dan seniman Betawi, Mandra Naih, dalam kasus proyek pengadaan program siap siar TVRI.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, unit tindak pidana khusus Kejaksaan Agung harus menjelaskan kepada masyarakat mengenai lambannya penanganan korupsi meski sudah ada Satgassus. Unit tindak pidana khusus juga dituntut menggandeng PPATK untuk kasus-kasus yang dianggap sulit dalam penyelesaiannya.

"Jika tidak, nantinya pembentukan Satgassus dikhawatirkan hanya akan dianggap sebagai pencitraan," ujar Ade. Hal itu masuk akal mengingat pada masa Jaksa Agung Hendarman Soepandji, tahun 2008, juga dibentuk satuan khusus pemberantas tindak pidana korupsi yang serupa. Namun, nyatanya beberapa kasus mangkrak atau tak diusut sampai tuntas.

Penambahan anggaran

Pembentukan Satgassus sempat menjadi sorotan Komisi III DPR dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, 28 Januari lalu. Beberapa anggota Komisi III saat itu khawatir pembentukan Satgassus hanya akan menambah beban anggaran negara dan memunculkan tumpang tindih tugas di Kejaksaan Agung.

Anggota Komisi III yang pertama kali mempertanyakan pembentukan Satgassus adalah Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar. Ia menyarankan Kejaksaan Agung memperkuat tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang selama ini mengurusi tindak pidana korupsi.

"Satgassus Tipikor ini di bawah koordinasi siapa sebenarnya? Kenapa tak dimaksimalkan saja Jampidsus dan jajarannya yang sudah ada? Apakah (pembentukan satuan khusus) malah tidak menambah beban biaya negara?" ujar Adies saat itu.

Dengan nada lebih keras, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Junimart Girsang, bahkan meminta Kejaksaan Agung tidak membentuk dan menjalankan Satgassus. Ia mengaitkan kinerja Satgassus ke depan dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki Kejaksaan Agung. Anggaran yang terlalu kecil dikhawatirkan akan memengaruhi kinerja Satgassus yang "suam-suam kuku".

"Dengan tegas saya katakan, jangan teruskan daripada masyarakat ujung-ujungnya kecewa karena Satgassus tidak berjalan sesuai visi dan misi pembentukannya. Bagaimana satuan mau berjalan kalau 100 jaksa terpilihnya tidak cukup bayaran?" ujar Junimart.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com