JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch menyatakan, setidaknya ada 10 persoalan dalam pengelolaan keuangan partai politik. Persoalan itu diklasifikasi ke dalam tiga aspek, yakni penerimaan, pengelolaan dan akuntabilitas.
Persoalan pertama, kata peneliti ICW Donal Fariz, ada sejumlah sumbangan tertentu yang diterima parpol dari pendanaan ilegal atau korupsi. Ia merujuk pada sejumlah kasus yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dari sisi penerimaan, ada kader yang menerima uang ilegal yang kemudian disumbangkan untuk kegiatan parpol," kata Donal di kantornya di Jakarta, Kamis (12/3/2015), menyikapi wacana penambahan dana untuk parpol hingga Rp 1 triliun dari APBN.
Persoalan selanjutnya, yakni parpol masih mengandalkan sumbangan dari kader mereka yang duduk di legislatif atau eksekutif. Besarnya sumbangan itu bervariasi untuk setiap parpol. Namun, yang jadi persoalan adalah tidak sedikit kader parpol yang enggan mengeluarkan uang pribadinya untuk mendanai parpol.
Persoalan ketiga, kata dia, ada sumbangan yang terkadang melebihi aturan, tetapi tidak tercatat di dalam pembukuan keuangan parpol. Sumbangan ini ada yang berasal dari perorangan maupun badan. (baca: Kata Fadli Zon, Dana Rp 1 Triliun Terlalu Kecil untuk Parpol)
Biasanya, ia menambahkan, sumbangan ini akan masuk ke dalam kantong ketua umum, wakil ketua umum atau sekjen parpol. Hal itu yang terkadang membuat ketiga posisi itu menjadi bahan rebutan kader, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Selanjutnya, banyak parpol yang tidak melakukan penggalangan donasi publik. Di samping itu juga, sumber pemasukan hanya diketahui segelintir elite parpol," katanya. (baca: ICW: Anggaran KPK, KY, MK Saja di Bawah Rp 1 Triliun)
Ia menambahkan, parpol memiliki kecenderungan hanya melakukan pembukuan terhadap pemasukan yang berasal dari APBN atau APBD. Sementara, sumbangan ilegal dan yang melebihi aturan tidak pernah dicatat. (baca: Tjahjo Akui Wacana Rp 1 Triliun untuk Parpol Belum Tepat Diterapkan Saat Ini)
Selain itu, ia mengatakan, parpol memiliki kebiasaan mempunyai dua pembukuan. Pembukuan pertama, yakni untuk mencatat pengeluaran anggaran yang bersumber dari APBN atau APBD. Pembukuan kedua, yakni pembukuan yang dikeluarkan untuk internal yang disampaikan saat rapat kerja nasional.
"Terakhir, mayoritas partai tidak melakukan konsolidasi laporan keuangan, dan hasil audit tidak pernah disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik. Anda bisa mengecek sendiri, pernah tidak partai mempublikasi laporan keuangan mereka di website partai mereka?" tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.