JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membela Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly soal keputusan mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Mendagri menganggap Menkumham telah membuat keputusan yang tepat untuk menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar.
"Putusan Menkumham bukan dari kacamata politik, melainkan kacamata hukum, dan putusan itu bukan sebuah rekayasa, itu putusan hukum," kata Tjahjo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Meski demikian, Tjahjo tidak memberi penjelasan lebih lanjut soal pernyataannya tersebut. Tjahjo hanya menganggap wajar jika Agung langsung melakukan safari politik setelah keluarnya putusan tersebut.
Bagi Tjahjo, sangat wajar ketika sebagai pimpinan parpol menjalin komunikasi dengan pimpinan parpol lainnya. Ia mengaku pernah berkomunikasi dengan Nurdin Halid, yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. (Baca: Agung Laksono Temui Surya Paloh)
"Membangun komunikasi sesama parpol wajar saja, tidak masalah," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Menkumham mengakui kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono dengan dasar putusan Mahkamah Partai Golkar. (Baca: Menkumham Minta Agung Susun Kepengurusan Golkar untuk Disahkan)
Kubu Aburizal Bakrie masih melawan keputusan pemerintah. Mereka mengajukan gugatan putusan Menkumham ke pengadilan. Kubu Aburizal juga sudah melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen. (Baca: Golkar Kubu Aburizal Berencana Laporkan Menkumham ke Polisi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.