JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Global Antinarkotika di Inggris, Richard Branson, mengatakan, sebuah penelitian menunjukkan bahwa memperlakukan masalah narkoba bukan sebagai masalah pidana, ternyata dapat mengurangi angka kematian akibat penyalahgunaan narkotika.
"Penelitian kami menemukan bahwa memperlakukan narkoba sebagai masalah kesehatan dan bukan sebagai masalah pidana, dapat membantu menurunkan angka kematian karena narkoba," ujar Richard dalam keterangannya yang dikutip dari Virgin.com, Rabu (11/3/2015).
Richard menjelaskan, pendekatan melalui aspek kesehatan justru dapat membatasi penyebaran penyakit menular seperti HIV AIDS atau Hepatitis. Hal tersebut juga dapat memberi kesempatan bagi orang-orang yang bergumul dalam kecanduan, untuk dapat menjadi orang-orang yang berguna bagi nusa dan bangsa.
Richard menegaskan, hukuman mati bagi para terpidana yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika sebenarnya sama sekali tidak memberikan efek jera. Bahkan, menurut dia, jumlah peredaran narkoba tidak mengalami penurunan, meski hukuman mati tetap diberlakukan oleh suatu negara. (baca: Pengusaha Inggris: Eksekusi Mati Hukuman Barbar yang Tak Manusiawi)
"Memperlakukan kasus narkoba bukan sebagai masalah pidana, justru dapat memperbaiki masalah peredaran narkoba Indonesia secara drastis. Penelitian secara bertahun-tahun sudah menunjukan hasil itu, seperti yang sudah terbukti di Portugal," kata Richard.
Richard bersama beberapa rekannya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Ia memohon agar Jokowi mau mengampuni para terpidana mati yang terjerat kasus narkotika. (baca: Pengusaha Inggris Minta Jokowi Batalkan Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba)
Sementara itu, terkait hasil penelitian tersebut, Richard menawarkan diri untuk datang dan bertemu langsung dengan Jokowi. Ia bersedia untuk menjelaskan alasan-alasan apa saja yang dapat digunakan Jokowi untuk membatalkan eksekusi mati.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya menyatakan, persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi para terpidana mati, telah mencapai 100 persen. Waktu eksekusi mati tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi, yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Perancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.