Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idrus Sebut Menkumham Keliru Pahami Putusan Mahkamah Partai Golkar

Kompas.com - 11/03/2015, 13:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX Bali, Idrus Marham, memprotes keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengakui keabsahan pengurus DPP Golkar hasil Munas Ancol. Ia menganggap Menkumham Yasonna Laoly telah keliru menilai keputusan Majelis Partai Golkar yang menjadi landasan pengakuan atas pengurus yang dipimpin Agung Laksono.

"Penjelasan yang kami sampaikan, surat tersebut telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai yang dijadikan dasar. Di situ dikutip putusan Mahkamah Partai seakan telah mengambil putusan mengabulkan permohonan Munas Ancol," ujar Idrus di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Menurut Idrus, dalam putusan Mahkamah Partai Golkar tidak disebutkan bahwa mereka mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Menurut dia, Mahkamah Partai menyatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara majelis mahkamah tentang pengurus yang sah di partai tersebut.

Idrus menilai Yasonna telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai sehingga mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol. "Ini jelas indikasi manipulasi karena putusan Mahkamah Partai Golkar tertulis dalam putusan bahwa anggota majelis hakim memiliki pandangan berbeda sehingga tidak mencapai satu kesatuan pendapat," kata Idrus.

Idrus menegaskan bahwa Mahkamah Partai Golkar tidak pernah memutuskan kemenangan salah satu pihak. Namun, Idrus menganggap putusan tersebut diklaim oleh Agung sebagai kemenangan kubu tersebut.

"MPG tidak pernah memutuskan memenangkan salah satu pihak. Jadi, yang dijadikan dasar surat Kemenkumham itu tidak benar," ujar Idrus.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan bahwa keputusannya mengakui kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol berlandaskan pada surat putusan Mahkamah Partai Golkar. Menurut Yasonna, putusan tersebut menyatakan bahwa majelis hakim sepakat mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono sebagaimana hasil dalam munas di Ancol.

"Setelah kita dapat keputusan soal Mahkamah Partai, kita pelajari dan mendalami putusan tersebut. Kita putuskan bahwa yang kita terima adalah sesuai amar keputusan Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono," ujar Yasonna.

Majelis Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin itu. Dua anggota majelis mahkamah, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Adapun majelis Muladi dan HAS Natabaya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com