TENGERANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar, menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang perdata dengan tergugat RS Mayapada dan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Tangerang.
Seperti dikutip Antara pada Rabu (11/3/2015), ketiga orang saksi tersebut, yakni Melki Arianto Hasibuan, Suprianus Kandolia dan Masayu Doni.
Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman sebelumnya mengatakan, bila kehadiran para saksi untuk fokus pada menguatkan dalam mencari keberadaan baju Nasrudin Zulkarnaen.
Sebelum memulai sidang, Ketua Majelis Hakim Thamrin Tarigan meminta kuasa hukum Antasari Azhar menyerahkan salinan P1, P2 dan P3 kepada majelis hakim sebagai kelengkapan administrasi dalam sidang sebelumnya.
Antasari bersama keluarga Nasrudin menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh rumah sakit maupun polisi.
Gugatan ini dilakukan untuk mendapatkan novum yang akan membuktikan bila Mantan Ketua KPK itu bukan dalang pembunuh Nasrudin.
Gugatan secara materil yang diajukan, yakni sebesar Rp 300 juta dan imateril Rp 20 miliar. Alasannya, barang bukti tidak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana maupun pascakejadian tanggal 19 Maret 2009 lalu, seusai bermain golf di Modernland.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Antasari perihal peninjauan kembali (PK). Dengan demikian, Antasari dapat kembali mengajukan PK atas kasus pembunuhan yang menjeratnya. (baca: MK Kabulkan Gugatan, Antasari Bisa PK Berkali-kali)
Mahkamah Agung sudah menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK ini, Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.